BANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Tengah menahan tiga debitur Bank BRI atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangka Tengah Oslan Pardede menjelaskan, tiga debitur yang ditahan adalah Iskandar, Sumin dan Zaini.
"Ketiga tersangka merupakan debitur Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Depati Amir yang kasusnya terjadi pada 2017 hingga 2019," ujarnya dalam siaran pers Senin, 25 September, disitat Antara.
Ia menjelaskan, tiga tersangka itu diduga melakukan penyimpangan dalam memberikan kredit modal kerja berdasarkan surat perjanjian kredit modal kerja (KM) Nomor 27 Tanggal 24 November 2017.
"Diduga ketiga pelaku memberikan fasilitas kredit kepada nasabah yang nilainya tidak sesuai dengan agunan (nilai jaminan lebih rendah dibanding dengan nilai kredit yang dicairkan)," ujarnya.
Atas praktik demikian, kata Pardede, terjadi kerugian negara dengan estimasi Rp200 juta hingga Rp500 juta.
"Kerugian negara atas dugaan praktik tindak pidana korupsi ini bervariasi, mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta," ujarnya.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang sama," ujarnya.
Ia mengatakan ketiganya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Bangka Tengah.
"Ketiganya ditahan selama 20 terhitung 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023," ujarnya.