JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi terkait Bank BNI yang diduga memberikan pinjaman triliunan rupiah ke perusahaan batu bara BG tanpa agunan di Sumatera Selatan.
Menurutnya, jika terdapat bank yang menyalurkan kredit tanpa ada agunan, sudah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan dan ada prinsip yang dilanggarnya.
"Sehingga ini saya rasa OJK sebagai otoritas keuangan yang mengawasi sektor keuangan termasuk dalam perbankan harus menginvestigasi dan memastikan ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian itu tadi," kata Faisal kepada wartawan di Jakarta, Senin 6 Juni.
Faisal menegaskan bahwa seyogyanya sebuah bank milik negara ketika ingin menyalurkan kredit kepada debitur memang perlu ada assessment yang cukup prudent.
"Karena pada dasarnya perbankan ini kan menyimpan dana masyarakat, dana publik jadi pengelolaannya harus profesional harus benar-benar prudent dan dalam artian menganut prinsip kehati-hatian," kata Faisal
Hal tersebut, kata dia, menjadi alasan mengapa jika ingin minta kredit ke bank harus ada syarat-syaratnya termasuk salah satunya adalah agunan atau collateral. Ada juga syarat-syarat yang lain seperti masalah pembukuan keuangan, administrasi dan lain-lain.
Terkait penyaluran kredit oleh Bank BNI, dirinya berharap jangan sampai ada conflict of interest yang bisa berdampak nanti jika seandainya memang tidak layak dan kemudian kredit tersebut bermasalah.
"Nah ini kan berdampaknya nanti juga kepada cashflow keuangan di BNI yang menyimpan dana publik gitu. Jadi itu yang memang perlu diinvestigasi," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati mengatakan apabila isu ini benar, tentu bertentangan dengan harus adanya prinsip collateral (agunan). Menurut anggota Komisi XI DPR RI, agunan ini sangat penting sebagai second way-out jika debitur melakukan wanprestasi dan secara psikologis menjadi pengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kreditnya.
"Menurut saya, bank sebagai pemberi pinjaman tetap harus mengukur kelayakan kredit calon debitur dengan prinsip 6C, yakni Character, Capacity/Cashflow, Capital, Conditions, Collateral dan Constraint. Apabila isu ini benar, tentu bertentangan dengan harus adanya prinsip collateral (agunan)," kata Anis dikutip dari Parlementaria.
Sehingga apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau aturan, bisa dikenakan beberapa pasal baik aturan Perbankan, OJK maupun aturan lainnya. Ketika kredit macet dapat merugikan keuangan negara, maka perangkat hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikannya permasalahan tersebut.
Senada, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad menilai jika pernyataan dari BAKN DPR RI mengingatkan pada dunia usaha perbankan untuk tetap menjalan usaha sesuai dengan prinsip prudent dan juga tata laksana perbankan yang mengedepankan manajemen risiko yang baik.
Dirinya pun setuju, apabila ada potensi penyalahgunaan wewenang dan kredit macet (default) dapat diselesaikan melalui aturan atau regulasi yang berlaku, baik UU Perbankan, OJK dan aturan lainnya termasuk UU Tipikor apabila ada potensi kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:
Menurutnya, dengan tidak adanya agunan atau tanpa jaminan dapat beresiko menimbulkan resiko kegagalan dan pengembalian pinjaman dan berpotensi kredit macet.
"Karena jaminan hanya disandarkan pada ketentuan jaminan umum (Pasal 1131 KUHPerdata) dan kedudukan bank sebagai kreditur konkuren," kata Suparji.
Apabila terjadi wanprestasi, maka untuk memulihkan kerugian tersebut melalui gugatan ke pengadilan yang beresiko tidak efektif dan efisien.
"Di mana apabila harta debitor harus dibagi dengan kreditur, lainnya harus dibagi secara pari pasu sesuai dengan ketentuan pasal 1132 KUHPerdata," lanjutnya.
Selain itu, potensi korupsi dalam dalam transaksi tersebut seperti adanya kemungkinan benturan kepentingan dan potensi suap menyuap atau perbuatan yang memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Karena menurutnya, agunan digunakan sebagai sarana untuk tambahan jaminan, disamping jaminan umum yang sudah melekat sebelumnya (Pasal 1131 KUHPerdata). Ia mengatakan bahwa eksistensi jaminan atau agunan ini sebagai sarana pemenuhan manajemen risiko dari bank apabila dikemudian hari terjadi 'in order to control loan risk, bank often required collateral.'
Ia mengatakan dengan adanya jaminan kebendaan, maka perbankan dapat memulihkan kerugiannya dari potensi gagal bayar tanpa harus melalui gugat-menggugat di pengadilan. Yaitu karena memiliki hak kebendaan yang memberikan hak eksekutorial melalui pelelangan benda jaminan.
"Dengan adanya jaminan kredit, maka bisnis perbankan menjadi efektif dan efesien serta menjamin kelancaran dalam perekonomian nasional," tambahnya.