Bagikan:

DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama Adam Alexander Murray (29) yang melawan dengan menampar mendorong anggota kepolisian Satlantas Polresta Denpasar, Bali, divonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan penjara.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen avitus Panjaitan menerangkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan terhadap Adam Alexander dalam persidangan Jumat, 22 September.

"Setelah selesai pelaksanaan sidang, terdakwa Adam Alexander, langsung diserahkan dan diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas ll Ngurah Rai, untuk proses selanjutnya," kata Kombes Jansen.

Adam Alexander diproses pidana buntut dari kasus melawan polisi saat bertugas memeriksa terdakwa saat melanggar lalu lintas di depan Pos Polisi di Jalan Sunset Road Kuta, beberapa waktu lalu.

Kombes Jansen juga menyatakan, akhir-akhir ini sering terjadi WNA  berkendara ugal-ugalan dan melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dengan menggunakan motor sewaan atau rental.

"Kepada pemilik usaha rental atau penyewaan sepeda motor. Kami mengimbau kembali agar sebelum menyewakan motor baik kepada WNI dan khususnya kepada WNA, agar memberikan edukasi atau pemahanan tentang aturan-aturan berlalu lintas yang berlaku dan wajib dipatuhi di Indonesia," ujar Kombes Jansen.