Bantah Dakwaan Jaksa, Lukas Enembe: Tak Perlu Periksa Ratusan Saksi, Saya Clean dan Clear
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut dakwaan soal penerimaan suap dan gratifikasi hanyalah tuduhan semata. Sebab, ia mengklam sebagai gubernur yang clean dan clear.

Pernyataan itu disampaikan Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 September.

"Saya telah dituduh dan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka dan memiliki Hotel Angkasa, pemberian dari Rijatono Lakka senilai Rp25,9 miliar (Rp25.958.352.672) dan uang dari seorang Pengusaha yaitu Piton Enumbi senilai Rp10,4 miliar (Rp10.413.929.500)," ujarnya.

Lukas juga menyebut bila jaksa tak perlu meminta sampai 184 saksi dan 4 ahli untuk membuktikan dakwannya. Sebab, dari beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan, seluruhnya disebut kompak menyatakan tak mengenalnya dan tidak mengetahui soal dugaan gratifikasi.

"Dalam berkas perkara yang demikian tebal tetapi pada akhirnya yang diajukan dalam persidangan hanyalah 17 orang Saksi yang semuanya telah menerangkan tidak mengenal saya, tidak mengetahui tindak pidana fratifikasi yang saya lakukan," sebutnya.

Dengan begitu, dakwaan jaksa penuntut umum soal gratifikasi disebut tak terbukti. Terlebih, Lukas mengklaim dirinya merupakan sosok gubernur yang bersih.

"Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear," kata Lukas.

Sebelumnya, Lukas Enembe dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan," ujar jaksa.

Tak hanya pidana, jaksa juga menuntut Lukas Enembe untuk membayar denda. Jumlahnya mencapai Rp1 miliar.

"(Sanksi) Denda Rp1 miliar," kata jaksa. 

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.