"Penangkapan tersangka penyebaran kebencian dan permusuhan serta hasutan atau provokasi untuk melakukan penyerangan terhadap petugas Polri yang bertugas dalam pengamanan aksi unjuk rasa," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Kamis, 21 September.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita ponsel tersangka yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp.
"Menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisa di Labfor Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," sebut Ade.
Dalam kasus ini, tersangka YSR dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP.
BACA JUGA:
"Untuk, buat aksi demo, hari Rabu tanggal 20 September 2023, tolong bawa bensin dan air keras yang sudah dikemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus dilemparkan, kita lemparkan ke aparat, ke polisi, sampai kena aparatnya langsung, sampai kena polisinya langsung," isi pesan provokasi tersebut.
"Dan aksi demo bela Rempang dan galang di Patung Kuda depan seberang Monas, depan Monas, hari Rabu tanggal 20 September 2023. Itu harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo ya, titik. Terimakasih," sambungnya.