TANGERANG – Untuk mengurangi polusi udara, kepolisian bersama tiga pilar Kabupaten Tangerang melarang warga membakar sampah sembarangan. Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Victor Berliyantho mengatakan pihaknya telah memasang spanduk di sejumlah titik tempat pembuangan sampah agar masyarakat mengetahui dampak membakar sampah bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
"Melalui pemasangan spanduk serta penyuluhan-penyuluhan yang telah kami lakukan, kami mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga kualitas udara salah satu tindakan sederhana yang dapat dilakukan yaitu dengan tidak membakar sampah sembarangan," kata Victor, Kamis, 14 September.
Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup agar rutin dilakukan pengangkutan sampah.
BACA JUGA:
“Sehingga dengan kerja sama yang baik, kita semua dapat menikmati kualitas udara yang baik dan sehat untuk generasi mendatang,” tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 11.50 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Tangerang Selatan berada di angka 134 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 49 mikrogram per meter kubik.
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat karena dapat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.