WN India Divonis Setahun Meski Rugikan Korban Hingga Rp15 Miliar, Kejari Jakut Ajukan Kasasi
Ilustrasi - Pekerja menata daging beku impor asal India yang tiba di New Priok Container Terminal One (NCPT1), Jakarta, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas hukuman satu tahun penjara bagi warga negara India, Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil (51). Terdakwa terbukti bersalah telah menipu dalam transaksi daging kerbau impor.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Aditya Rakatama berharap hakim menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menjatuhkan vonis yang mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang dirugikan hingga Rp15 miliar.

"Agar putusan MA memenuhi rasa keadilan mengingat kerugian yang dialami saksi korban cukup besar," kata Aditya saat dikonfirmasi di Jakarta, Antara, Rabu, 13 September. 

Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil telah dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) serta satu tahun enam bulan (1,5 tahun) untuk terdakwa Yudi Safari dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin, 8 Mei lalu. 

Mengingat tuntutan awal jaksa untuk terdakwa Biju adalah tiga tahun dan enam bulan penjara (3,5 tahun) dan dua tahun penjara untuk Yudi Safari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Biju menjadi satu tahun pada persidangan Selasa, 4 Juli. 

Putusan hakim PT DKI yang diketuai Tony Pribadi menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan Yudi sebagaimana dakwaan pada tahapan peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan tetap menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan untuk terdakwa Yudi Safari. Tidak disebutkan klausul yang mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang.