BOGOR - Rumah Sakit (RS) Sentosa terancam menelan kerugian karena dikenai denda sekira Rp2 miliar. Hal itu berdasarkan dari gugatan keluarga bayi tertukar.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Siti Mauliah M Rusydiyana Nur Ridho. Pihaknya memilih untuk fokus ke arah laporan pidana.
“Yang kami laporkan manajemen atau pelaku usaha sesuai UU Perlindungan Konsumen pasal 8 ancaman 5 tahun dengan ancamanan denda Rp2 miliar,” tegas Rusydi, Minggu 10 September.
Sementara itu, pihaknya juga masih menunggu perkembangan laporan kasus tersebur. Lantaran pihak keluarga D memilih jalur gugatan perdata terhadap RS Kemang.
“Untuk Bu Siti (klien kami) belum mengarah ke gugatan perdata, karena ada beberapa legalitas yang mau dibereskan terlebih dahulu,” beber Rusydi.
Kendati demikian, ia tetap ikut menyoroti peran Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor yang saat ini tidak terlihat peran dan tanggung jawabnya. Padahal, dua dinas lain sudah terlibat ambil peran, yakni Dinas Sosial dan DP3AP2KB.
“Dinkes Kabupaten Bogor sama sekali tidak ada tanggung jawab. Padahal izin operasional RS berada di sektornya,” sesalnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, kasus bayi tertukar ini sudah masuk masa bonding dari dua keluarga. Bahkan, saat ini bayi sudah mulai masa menginap di keluarga aslinya masing-masing.
Nantinya proses pertukaran bakal dilakukan pada akhir bulan September dan didampingi oleh Polres Bogor, Kemenko PMK, KPAI Pusat, dan dinas terkait.