Orang Tua Bayi Tertukar di Bogor Resmi Pidanakan RS Sentosa
Dua orangtua yang bayinya tertukar usai mediasi di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023). (ANTARA)

Bagikan:

BOGOR - Babak baru kasus bayi tertukar di Bogor.  Keluarga korban melaporkan secara resmi pihak RS Sentosa ke Polres Bogor didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusdy Ridho dan Kuasa Hukum dari ibu berinisial D, Binsar Aritonang datangi Mako Polres Bogor pada Sabtu, 2 September sekitar pukul 15.30 WIB.

“Sepakat akhirnya memang hari ini kami akan membuat laporan kepolisian. Itu juga sudah permintaan dari klien kami dan ini juga akan membuat laporan kepolisian dari ibu D juga seperti itu,” kata Rusdy, kuasa hukum kasus bayi tertukar dari keluarga Siti Mauliah, Minggu 3 September.

Rusdy dan Binsar mengatakan bahwa telah disepakati kedua belah pihak korban akan melaporkan pihak RS Sentosa dengan Pasal 8 Juncto Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.

“Kami mau melaporkan mereka dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 karena yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya,” jelasnya.

Rusdy menjelaskan ada beberapa barang bukti yang akan dibawa menjadi bahan penguat dari tuntutan yang diajukan oleh para korban.

“Tes DNA dari Puslabfor, kemudian juga beberapa bukti-bukti yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik,” ucapnya.

Selain itu, Rusdy ia berharap dari kejadian ini masyarakat dapat mengambil pelajarannya juga dan mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.

“Jadi gini, sebenarnya selain laporan polisi ini, kita mau mengambil hikmah kita ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, sebagai pasien dan juga sebagai konsumen untuk dihormati hak-hak sebagai pasien, hak sebagai konsumen. Karena sudah jelas dalam perkara ini banyak SOP yang dilanggar oleh RS,” ujarnya.

“Kalau bicara kerugian immateriil, itu tidak bisa diuangkan. Tapi kami lebih edukasi bahwa rumah sakit tidak boleh semena-mena mengorbankan hak pasien dan konsumen.

Karena memang jelas beberapa SOP dilanggar, seperti peraturan yang di Kemenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang IMD (Inisiasi Menyusui Dini), itu umur bayi setelah dilahirkan dari umur 0 sampai 6 jam ibu Siti dan ibu Dian tidak mendapat hak IMD, jadi banyak SOP yang dilanggar RS,” tambahnya.