Bagikan:

BOGOR - Kedua bayi tertukar berinisial GL dan GB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan dikembalikan kepada orang tua biologis masing-masing, yakni Siti Mauliah dan Dian Prihatini pada Jumat, 29 September 2023.

"Insyaallah tanggal 29 September kita akan melaksanakan penyerahan bayi tersebut apabila sudah terciptanya bonding antara si ibu dengan si anak," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dikutip ANTARA, Senin, 25 September.

Dia menjelaskan sejak diumumkannya hasil DNA kedua bayi laki-laki tersebut hingga sekarang pihaknya masih membantu mempererat ikatan atau bonding antara kedua bayi dengan orang tua biologisnya.

"Jadi ini langkah awal, ini dijadwalkan mereka hadir untuk menciptakan bonding antara si anak dengan ibu biologisnya," kata Rio.

Di samping itu, Polres Bogor juga masih melakukan penyelidikan atas laporan dari kedua orang tua yang bayi tersebut. Siti Mauliah dan Dian Prihatini melaporkan manajemen Rumah Sakit Sentosa ke Polres Bogor pada Jumat, 1 September 2023.

"Sekarang sudah 12 orang (diperiksa), delapan orang dari pihak rumah sakit, baik bagian legal terkait perizinan semua, lalu direkturnya akan kita panggil," ungkapnya.

Menurut dia, kepolisian harus memiliki dua alat bukti untuk menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Saya harus bisa mencari dua alat bukti. Sehingga naik sidik atau tidaknya, tergantung dari dua alat bukti, insya Allah secepatnya akan saya umumkan," ujarnya.

Polres Bogor pada Jumat (25/8) mengumumkan hasil tes DNA yang menyatakan dua bayi dan masing-masing orang tuanya tertukar setelah satu tahun lalu melahirkan di tempat yang sama, Rumah Sakit (RS) Sentosa, Kecamatan Kemang, Bogor.

Rentetan perkara itu terungkap ke publik saat pasangan orangtua asal Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Siti Mauliah (37) dan Muhamad Tabrani (52) melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada 10 Agustus 2023.

Siti Mauliah melaporkan dugaan bayinya tertukar usai dirinya menjalani operasi sesar di RS Sentosa, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada 18 Juli 2022.