Bagikan:

CIMAHI -  Jajaran Satreskrim Polres Cimahi membekuk sejumlah anggota geng motor yang melakukan pembacokan terhadap bocah berumur 12 tahun di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pembacokan itu terjadi pada Senin awal pekan kemarin. Saat itu, korban sedang berjalan di pinggir jalan raya setelah membeli makanan pada malam hari.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan seorang pelaku berinisial AS ditangkap pada Rabu malam bersama lima orang temannya yang masih di bawah umur.

"Dalam waktu 48 jam, enam orang pada kasus penganiayaan terhadap anak di Parongpong diamankan. Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Aldi dalam keteranganya, Jumat 8 Sepetember.

Aldi mengatakan, para pelaku penganiayaan anak di bawah umur ini mengaku sebagai anggota geng motor.

"Pelaku mengaku dari kelompok motor GBR," ucap Aldi.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan kronologi pembacokan itu terjadi ketika para pelaku hendak pulang menggunakan motor setelah pesta miras di kawasan Lembang. Para pelaku kemudian mencari lawan secara acak.

"Mereka kemudian melintas ke arah Parongpong dan melihat ada korban sedang berjalan setelah membeli makan kemudian dilakukan penebasan oleh pelaku," ujar Luthfi.

Dari hasil penyelidikan, kata Luthfi, jajarannya membekuk para pelaku yang berjumlah enam orang.

"Ternyata enam orang ini, lima di antaranya masih anak di bawah umur dan satu sudah dewasa dan terafiliasi pada salah satu kelompok motor yang ada di Jawa Barat," kata Luthfi.

Adapun dua remaja yang ditetapkan jadi tersangka oleh pihaknya itu berdasarkan peran yang dilakukan. Saat kejadian Luthfi menjelaskan,  AS yang duduk di bagian belakang berperan sebagai eksekutor. Sementara AAA (17), tersangka lainnya berperan sebagai pengemudi sepeda motor.

"Hasil penyidikan, dua orang ini jadi tersangka. Tersangka dewasa berperan mengayunkan golok sehingga korban terluka dan dijahit sebanyak 20 jahitan. Sementara anak AAA, kami tersangkakan karena dia mengendarai motor. Jadi niatnya sudah ada," ucap Luthfi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) atau Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP ayat (1) atau Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.