BANDUNG - Polisi memburu tujuh orang anggota kelompok geng motor yang diduga menganiaya hingga menewaskan seorang remaja bernama Sanu Sundani (17). Penganiayaan terjadi di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan, penganiayaan itu berawal dari dua kelompok geng motor yang saling berselisih. Kemudian salah satu kelompok mengejar anggota kelompok.
"Pada saat dikejar ini ada dari kelompok GBR ada yang tertinggal dan jatuh, sehingga dilakukan penganiayaan oleh kelompok Moonraker," kata Jaya di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Senin, 14 Desember.
Dia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada 1 November 2020 lalu. Polisi sudah menangkap dua orang anggota geng motor yang diduga terlibat penganiayaan berinisial MT (18) dan RR (20).
Ada pun dua orang yang telah ditangkap itu dikenakan pasal 80 Ayat 3 Jo 36c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman paling lama 15 tahun penjara.
BACA JUGA:
Selain itu, Kombes Jaya menduga tujuh orang lainnya kabur ke wilayah lainnya namun masih berada di daerah Jawa Barat. Karena itu, dia mengimbau para pelaku penganiayaan itu agar bisa menyerahkan diri sebelum dijemput polisi.
Polisi juga mengingatkan masyarakat khususnya remaja agar tidak menggelar kegiatan yang tidak perlu pada malam hari. Apalagi saat ini masih berada pada situasi pandemi COVID-19.
Kombes Jaya memastikan polisi pasti membubarkan kerumunan setiap saat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 maupun aksi kriminal jalanan.