NTB - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 25 tersangka dari hasil pengungkapan 14 kasus peredaran narkoba dalam dua bulan terakhir.
"Dari 14 kasus dengan 25 tersangka yang telah ditetapkan, disita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan obat daftar G merek Hexymer dan Trihexyphenidyl," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, NTB, Rabu 6 September, disitat Antara.
Untuk jumlah sabu-sabu yang disita, sebanyak 777,94 gram. Selain itu, dua jenis obat daftar G yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 tergolong obat keras dengan penggunaannya harus menyertakan resep dokter itu sebanyak ratusan butir.
"Kalau Hexymer, ada sebanyak 459 butir, sedangkan Trihexyphenidyl sebanyak 400 butir," ujarnya.
BACA JUGA:
Selain barang bukti narkoba, penyidik menyita uang tunai dengan total Rp14,7 juta, telepon seluler milik para tersangka sebanyak 34 unit, kendaraan roda dua 3 unit, dan 1 unit kendaraan roda empat.
Terkait dengan modus para tersangka menjalankan bisnis narkoba, kata Arman, dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring).
"Transaksinya secara online (daring) dengan menempatkan barang di suatu tempat, dan pembeli mengambil. Jadi, transaksinya sistem putus, tidak saling kenal antara penjual dan pembeli," ucap dia.
Dari pengungkapan kasus ini, kata dia, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terhadap berkas perkara milik para tersangka kini sedang dalam pemberkasan untuk segera dilimpahkan kepada jaksa peneliti, semoga bisa segera selesai," kata Arman.