Sunat Dana Desa Rp900 Juta, Kades Gamel NTB Diperiksa Kejari
Ilustrasi dana desa (ANTARA)

Bagikan:

PRAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memeriksa Kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, berinisial MR (39) terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana desa (ADD)  dan dana desa (DD) 2019-2022.

"Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Gemel," kata Jaksa Kejari Lombok Tengah Dwi Dutha Arie dikutip ANTARA, Rabu 6 September.

Selain memeriksa Kepala Desa Gemel, kata dia, pihaknya memeriksa beberapa perangkat desa dan rekanan yang melaksanakan program pembangunan di desa tersebut.

Untuk jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp900 juta ini sebanyak 20 orang, papar dia.

"Status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga pemeriksaan ini dilakukan untuk klarifikasi atas temuan kerugian negara tersebut," katanya.

Proses selanjutnya ditentukan setelah ada hasil ekspos yang akan dilakukan usai melaksanakan klarifikasi kepada semua saksi sehingga saat ini penetapan tersangka belum dilakukan karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Kasus ini sudah ditangani di Pidsus Kejari Lombok Tengah. Setelah naik ke penyidikan, baru kemudian bisa dilakukan penetapan tersangka," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyatakan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan Inspektorat Lombok Tengah, indikasi kerugian Anggaran Dana Desa Gemel, Kecamatan Jonggat mencapai Rp900 juta.

"Indikasi kerugian kasus dugaan korupsi Kepala Desa Gemel Rp900 juta selama empat tahun menjabat," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Agung Putra.

Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah telah menyerahkan hasil LHP atas penyalahgunaan Dana Desa Gemel kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

"Proses selanjutnya berkas perkara dugaan penyelewengan Dana Desa Gemel kita serahkan ke Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah," katanya.