KPU Sebut Daftar Riwayat Hidup Capres, Cawapres hingga Caleg Dapat Dipublikasikan Jika Diizinkan
Ilustrasi Pemilu 2024

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan usulan terkait daftar riwayat hidup dari bakal pasangan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres) hingga caleg untuk dipublikasikan. Usulan itu muncul saat menggelar uji publik, Senin kemarin.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa usulan tersebut menjadi masukan yang penting bagi KPU. Apalagi, KPU berkomitmen untuk memenuhi aspek keterbukaan terhadap publik.

"Ada peserta yang mengusulkan agar daftar riwayat hidup bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, setelah masa pendaftaran itu agar segera dipublikasikan dan ini menjadi masukan penting buat kami," ujar Idham Holik dalam keteranganya, Senin 4 September.

Maka dari itu, usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut. "Yang jelas KPU berkomitmen memenuhi keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan atau Undang-Undang nomor 14 tahun 2008," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Idham juga menerangkan terkait keterbukaan daftar riwayat hidup dari calon anggota legislatif atau caleg. Daftar ini dapat dipublikasikan apabila telah mendapatkan izin dari yang bersangkutan.

"Semua daftar riwayat hidup caleg nanti setelah kami tetapkan dan pada saat kami umumkan. Kami akan umumkan selama memang caleg dalam DCT (daftar calon tetap) yang bersangkutan dan mengizinkan daftar riwayat hidupnya diumumkan," tutur Idham.

Ia menambahkan hal tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka memang dibutuhkan izin.

"Karena berdasarkan Pasal 17 huruf H daftar riwayat hidup adalah salah satu informasi yang dikecualikan. Sehingga kami harus mendapatkan izin dari pemilik daftar riwayat hidup," terangnya.