JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa dirinya sudah menandatangani Peraturan KPU soal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 9 Oktober sehingga aturan itu sudah sah untuk dilaksanakan.
"Peraturan KPU itu sudah saya tanda tangani sejak Senin kemarin tanggal 9 Oktober 2023," ujar Hasyim di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 12 Oktober.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan, yang menyatakan sebuah peraturan bisa dianggap sah jika sudah ditandatangani pemimpin lembaga terkait.
"Sebuah peraturan perundang-undangan itu sah sejak ditandatangani oleh pembentuk undang-undang tersebut," jelasnya.
Hal ini membuat aturan itu sudah sah sejak ditandatangani tanpa perlu menunggu diundangkan. KPU juga telah menyerahkan PKPU tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.
"Prosesnya sekarang ini, KPU dalam artian saya sebagai Ketua KPU sudah menandatangani peraturan tersebut. Kami sedang menunggu pengundangannya di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Hasyim.
KPU RI akan membuka pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Sementara itu, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) dibuka lebih singkat daripada pendaftaran bakal capres-cawapres atau hanya enam hari.
Hasyim menambahkan waktu pendaftaran untuk bakal caleg tidak berbeda dengan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, yakni pukul 08.00-16.00 WIB.
BACA JUGA:
Tempat pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres dan bakal caleg DPR RI itu di Kantor KPU RI, Jakarta.