KPK Minta Cak Imin Kooperatif Penuhi Panggilan di Kasus Korupsi Kemnaker
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Muhaimin Iskandar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Dia dikabarkan akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada Selasa, 5 September.

“Kami berharap siapapun yang dipanggil penyidik KPK kooperatif hadir sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh tim untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 4 September.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu rencananya akan dipanggil sebagai saksi. Hanya saja, Ali belum mau memerinci perihal pemanggilan tersebut.

Namun, dipastikan para saksi yang dipanggil penyidik sudah dikirimkan surat secara patut. Ali bilang, pengiriman biasa dilakukan tiga hari sebelum jadwal pemanggilan.

“Jadi untuk memanggil saksi itu minimal tiga hari sebelumnya sudah harus disampaikan dan semua saksi yang dipanggil besok kami pastikan sudah diberikan surat panggilannya, sudah diberikan surat panggilannya,” tegasnya.

Peluang pemanggilan Cak Imin ini sudah pernah disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Dia bilang siapapun yang tahu kasus tersebut akan dimintai keterangan tanpa terkecuali, termasuk Cak Imin yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.

“Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September.

“Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi di Kemnaker ini. Meski belum disampaikan KPK, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.