Bagi ASN Pemkot Jakut yang Kena Tilang Uji Emisi Dilarang Parkir di Halaman Kantor Wali Kota
Kendaraan dinas kantor Pemkot Jakut/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menggelar uji emisi kendaraan secara gratis di wilayahnya dalam rangka mengedukasi masyarakat, agar kendaraan yang digunakan tidak mengakibatkan polusi udara.

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim meminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengikuti program ini untuk memperbaiki kualitas udara menjadi lebih baik.

Dirinya menambahkan, bila pihaknya akan menerapkan aturan bagi masyarakat dan pegawai yang kendaraanya tidak lulus uji emisi, maka tidak diperbolehkan parkir di halaman kantornya.

“Saya minta teman-teman dari yang punya kendaraan, khususnya di Kantor Wali Kota, yang tidak lulus uji emisi, itu tidak boleh parkir atau masuk di halaman kantor kami,” kata Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim kepada wartawan, Jumat, 1 September.

Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan pada Senin, 4 September.

“Nanti setelah tanggal 1, setelah minggu ini, hari Senin, kemungkinan kita sudah terapkan, sudah kita umumkan bahwa tidak boleh masuk atau parkir dalam halaman kami,” tutupnya.