Bagikan:

NTT - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tersangka dugaan penggelapan jabatan PT OMB di Labuan Bajo.

"RK (42) telah ditahan kemarin malam dan disangkakan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Wahyu Agha Ari Septyan di Labuan Bajo, Jumat 1 September, disitat Antara.

RK merupakan Direktur PT OMB yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan jabatan.

Ia sempat melayangkan gugatan praperadilan karena menduga ada kekeliruan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat terhadap prosedur penetapan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan tersebut.

Namun, gugatan itu ditolak dan dimenangkan oleh Polres Manggarai Barat.

RK pun resmi ditahan dengan mempertimbangkan sisi subjektif dan objektifnya.

Wahyu menjelaskan, alasan subjektif karena kekhawatiran akan ketiadaan tersangka saat kasus dilimpahkan ke kejaksaan, sebelumnya tersangka telah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik.

Sedangkan alasan obyektif berkaitan dengan sikap tersangka yang tidak kooperatif yakni berusaha menghilangkan sejumlah alat bukti dengan cara dibakar.

"Untuk unsur objektifnya, penyidik takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti," ucapnya.

Kini penyidik sedang menyelesaikan kasus tersebut dan bersiap untuk melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," tandasnya.