Bagikan:

LABUAN BAJO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTB) telah menahan pemuda berinisial DP alias D (30) yang menjadi tersangka kasus tindak pidana membawa lari dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban M (16).

"Tersangka telah kami tahan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Silaban dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, dikutip ANTARA Rabu, 29 Maret.

Penahanan dilakukan setelah proses terhadap Laporan Polisi LP/35/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Tersangka D dilaporkan telah membawa lari korban pada Minggu 27 Maret 2023. D hendak membawa korban menuju ke Kabupaten Ende. Namun, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur menjemput pelaku dan korban di Ende pada 21 Maret 2023 dan dibawa kembali ke Borong.

Dari pemeriksaan yang ada, D diketahui melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak lima kali sejak Oktober-Desember 2022.

Atas kejadian ini, D dikenakan Pasal 332 ayat 1 KUHP jo Pasal 81 ayat 3 sub Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Kami lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Jeffry.