Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghentikan operasional Lima industri di Jakarta dalam dua hari terakhir akibat melanggar izin lingkungan dan mencemarkan polusi udara.

Pada Kamis, 31 Agustus, jajaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi pada tiga perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu Bahana Indokarya Global, PT Trada Trans Indonesia, dan PT Trans Bara Energy.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, ketiga perusahaan ini, diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan, sehingga operasionalnya dihentikan sementara.

“Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batubara,” kata Asep dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 1 September.

Pelanggaran itu berupa belum terpasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, tumpukan stockpile batubara belum seluruhnya ditutup dengan terpal, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum melakukan pengelolaan sampah domestik, ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, dan TPS Limbah B3 belum sesuai dengan ketentuan teknis.

Bahkan di PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota dan tak memiliki TPS sampah domestik, serta ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan puntung rokok di lokasi stockpile batu bara.

Asep menegaskan, sanksi administratif yang diberikan telah sejalan dengan peraturan pemerintah pusat.

"Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Asep.

Asep pun mengultimatum kepada seluruh perusahaan atau industri di Jakarta yang masih main-main terhadap lingkungan agar segera membenahi pengelolaannya terhadap wilayah sekitar. Sehingga, tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kita terus melakukan sidak kepada semua industri di Jakarta, dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan secara abai mengelola lingkungan,” ujar Asep.

Tak hanya menyasar pabrik industri besar, sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku pencemaran udara ini juga dikenakan kepada usaha kecil milik warga.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur menutup sementara usaha pembakaran arang di Lubang Buaya.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur Eko Gumelar Susanto menuturkan, pemberian SP 1 kepada usaha pembakar arang ini diberikan langsung kepada pemilik usaha. Pemprov DKI juga memerintahkan agar bangunan usaha dibongkar

“Melalui surat ini, pemilik usaha diberi peringatan untuk menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan serta seluruh barang milik Saudara yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang di lokasi tersebut dalam jangka waktu 7×24 jam sejak diterima Surat Peringatan Satu (SP I),” urai Eko.

Eko menjelaskan, SP 1 ini diberikan setelah tim LH Sudin Jakarta Timur melakukan sidak dan pemantauan, ditemukan fakta lapangan bahwa usaha pembakaran arang ini mencemari lingkungan.

“Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemilik usaha tidak menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan, serta seluruh yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang, maka tim akan melaksanakan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Eko.

Kemudian pada Rabu, 30 Agustus, satu perusahaan concrete batching plant (CBP) di Jakarta Barat, yakni PT Merak Jaya Beton dihentikan operasionalnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakarta Barat, Gamma Nanda Bhaskoro menyebut, saat sidak ke PT Merak Jaya Beton, ditemukan beberapa pelanggaran di lokasi perusahaan. Perusahaan ini pun dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah.

“PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” ujar Gamma.

Dalam penjatuhan sanksi administratif ini, Sudin LH Jakarta Barat memaksa perusahaan agar segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Perusahaan akan diberi sanksi paksaan pemerintah. Sanksi tersebut salah satunya mewajibkan pemasangan paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara/debu,” tutur Gamma.