Daftar Daerah di DKI yang Dilarang Menggunakan Air Tanah, Melanggar Akan Terkena Sanksi
Ilustrasi penggunaan air tanah (Foto: Dok. KPUPR)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan larangan penggunaan air tanah di beberapa daerah sejak 1 Agustus 2023. Penggunaan air tanah tidak boleh dilakukan di gedung yang tingginya lebih dari delapan lantai. Lantas mana saja daerah di DKI yang dilarang menggunakan air tanah?

Larangan penggunaan air tanah berlaku di sejumlah daerah yang telah memiliki sumber air bersih selain air tanah. Kebijakan ini dijalankan sebagai langkah mengendalikan pengambilan air tanah yang secara berlebihan. Sebab pemakaian air tanah secara berlebihan dapat menyebabkan keterbatasan ketersediaan air tanah dan permukaan tanah di Jakarta jadi menurun. 

Ketentuan larangan penggunaan air tanah telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Warga yang tinggal di wilayah ibukota dan sekitarnya perlu tahu beberapa daerah di DKI yang dilarang menggunakan air tanah. 

Daerah di DKI yang Dilarang Menggunakan Air Tanah

Berikut ini beberapa daerah di DKI Jakarta yang dilarang menggunakan air tanah karena termasuk kawasan Zona Bebas Air Tanah.

  • Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
  • Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
  • Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan
  • Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur
  • Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat
  • Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat
  • Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat
  • Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat
  • Kawasan Menteng, Jakarta Pusat

Selain beberapa kawasan di atas, terdapat juga sejumlah jalan yang diberlakukan sebagai area bebas air tanah. Berikut ini daftar area jalan bebas air tanah yang perlu diketahui oleh warga DKI Jakarta.

  • Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara
  • Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
  • Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara
  • Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara
  • Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara
  • Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara
  • Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
  • Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur
  • Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
  • Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat
  • Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan
  • Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan

Aturan Larangan Penggunaan Air Tanah

Zona bebas air tanah adalah zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan. 

Terdapat kriteria dan sasaran zona bebas air tanah yang termuat dalam Pasal 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Untuk kriteria bangunan gedung yang diberlakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah meliputi; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai delapan atau lebih. 

"Terhadap kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan/atau kawasan zona bebas air tanah masuk dalam penetapan zona bebas air tanah," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3 Pergub 93.

Setelah berlakunya larangan pengambilan air tanah, pemilik atau pengelola gedung wajib melakukan instalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber. 

Selain itu, pengelola juga diwajibkan untuk menginstalasi pencatat air otomatis tambahan pada saluran air keluar (outlet). Pengelola juga harus memakai sumber alternatif pengganti air tanah. 

Demikianlah beberapa daerah di DKI yang dilarang menggunakan air tanah. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi Pergub penggunaan air tanah maka akan akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.