Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada usaha yang terbukti menjadi pelaku pencemaran udara di Ibu Kota. Tak hanya menyasar pabrik industri besar, sanksi ini juga dikenakan kepada usaha kecil milik warga.

Hari ini, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur menutup sementara usaha pembakaran arang di Lubang Buaya. Hal ini tertuang dalam surat peringatan pertama (SP I) tanggal 31 Agustus 2023 bernomor 2888/LH.05.00.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur Eko Gumelar Susanto menuturkan, pemberian SP 1 kepada usaha pembakar arang ini diberikan langsung kepada pemilik usaha. Pemprov DKI juga memerintahkan agar bangunan usaha dibongkar

“Melalui surat ini, pemilik usaha diberi peringatan untuk menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan serta seluruh barang milik Saudara yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang di lokasi tersebut dalam jangka waktu 7×24 jam sejak diterima Surat Peringatan Satu (SP I),” kata Eko dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus.

Eko menjelaskan, SP 1 ini diberikan setelah tim LH Sudin Jakarta Timur melakukan sidak dan pemantauan, ditemukan fakta lapangan bahwa usaha pembakaran arang ini mencemari lingkungan.

Hal ini mengacu pada Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pasal dan Pasal 35 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemilik usaha tidak menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan, serta seluruh yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang, maka tim akan melaksanakan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urai Eko.

Sebelumnya, Pemprov DKI juga menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha PT Karya Citra Nusantara (KCN) karena terbukti mencemarkan debu batu bara yang merugikan masyarakat Marunda, Jakarta Utara.

Sanksi pencabutan izin kegiatan operasional ini dilakukan per 20 Juni 2023 lantaran PT KCN tak menyelesaikan syarat perbaikan lingkungan yang diperintahkan sebelumnya oleh Pemprov DKI.

Baru-baru ini, di tengah polusi udara Jakarta yang makin menjadi, Pemprov DKI kembali menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan paksaan pemerintah kepada tiga perusahaan akibat pencemaran udara.

Sanksi itu dibebankan kepada perusahaan concrete batching plant (CBP) PT Merak Jaya Beton di Jakarta Barat, serta dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.