JAKARTA - Pemerintah sudah memastikan akan melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) pada periode 2021. Meski demikian, besaran stimulan tersebut nampaknya akan lebih sedikit dibandingkan dengan yang diterima pada 2020.
Pasalnya, telah beredar salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 terkait ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan. Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 Februari itu dijelaskan mengenai penyesuaian besaran insentif.
Pertama, dokter spesialis akan diberikan insentif sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta. Lalu, dokter umum dan gigi Rp5 juta dari sebelumnya sebesar Rp10 juta, bidan/perawat Rp3,75 juta dari Rp75 juta, dan tenaga kesehatan lain sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya yang sebesar Rp5 juta.
Adapun, santunan kematian tidak berubah, yakni tetap Rp300 juta.
“Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut: satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui … Satuan biaya berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru,” tulis surat keputusan Menteri Keuangan, dikutip Rabu 3 Februari.
Sebagai informasi, surat dari Menkeu itu sekaligus menjadi tindak lanjut dari surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
BACA JUGA:
Mengutip CNN Indonesia, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan insentif nakes masih dalam tahap finalisasi dengan Kementerian Kesehatan. Menurutnya, perkembangan alokasi dana masih memungkin untuk berubah.
"Masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja dengan perkembangan dinamis ini," ucapnya.
Berdasarkan keterangan dari laman resmi Kementerian Keuangan, pemerintah pada tahun ini akan mengalokasikan anggaran di sektor kesehatan sebesar Rp104,7 triliun. Dana itu digunakan untuk program vaksinasi, fasilitas medis dan infrastruktur, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.