Bagikan:

TANGERANG – Syarif Hidayat dipanggil ‘Setan’ oleh putranya, RZ karena saat itu tepergok sedang memperkosa anak kandungnya sendiri, NF (19) di dalam kamar rumahnya di Kawasan Teluknaga, Tangerang. Ucapan kasar itu memang sontak keluar dari mulut RZ, itu kata kepolisian. Mungkin, aksi tak wajar dan tak layak yang dilakukan Syarif terhadap putrinya, membuat RZ sebagai kakak korban, spontan menyebut orangtuanya sebagai ‘setan’.

Kepolisian menyebut bahwa Syarif sudah memperkosa NF hingga 100 kali, sejak korban duduk di bangku SD tahun 2014, hingga sekarang. Lalu apakah NF pernah hamil?

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam pesan singkat, Kamis, 31 Agustus menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Syarif selama itu tidak membuat NF hamil. Menurutnya, pelaku telah mengerti bagaimana cara untuk mencegah terjadinya kehamilan pada anaknya.

“Meski ratusan kali diperkosa, namun pelaku sengaja tidak membuahi putrinya karena mengerti caranya,” kata Kompol Rio, kepada VOI, Kamis 31 Agustus.

Meski demikian, Rio menyebut bahwa korban sempat mengalami trauma atas perbuatan ayahnya itu.

Rio melanjutkan, dari hasil visum, NF mengalami kerusakan selaput dara pada kelaminnya. Untuk memulihkan psikologisnya, kata Rio, NF mendapat pendampingan dari psikolog.

“(mendapat) Pendampingan dan penguatan. Tetap dilakukan oleh anggota P2. Jadwal ke psikolog minggu depan untuk pemulihan trauma,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan alasannya pelaku, Syarif Hidayat tega memperkosa anak kandungnya, NF (19) sebanyak 100 kali di rumahnya lantaran sang istri, RH kurang melayani pelaku, lantaran sibuk bekerja.

“Istrinya sibuk bekerja pelayanan terhadap suami kurang,” kata Rio dalam pesan singkat, Kamis, 31 Agustus.

Kejadian itu terungkap saat kakak korban yakni RZ memergoki ayahnya memperkosa adiknya. RZ pun mengamuk dan meminta Syarif untuk keluar.

“Mengamuk di rumah sambil teriak-teriak "Hey, Setan Keluar Luh", yang mana kata-kata tersebut ditujukan ke Syarif (Ayah korban),” katanya.

Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya. Saat proses penangkapan disaksikan warga sekitar.

Pelaku telah dibawa ke Polres Metro Tangerang dan ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya dia dijerat pasal Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Jo. Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.