Guru Besar USU Laporkan 5 Akun Twitter ke Polisi Termasuk Milik Jansen Sitindaon, Apa Soal?
ILUSTRASI/Unsplash

Bagikan:

MEDAN - Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf Leonard Henuk, melaporkan 5 akun Twitter ke Polda Sumut. Dia melaporkan kelima akun itu terkait pelanggaran UU ITE.

Pengacara Yusuf, Rinto, saat dikonfirmasi mengatakan laporan pihaknya diterima Polda Sumut, dengan nomor laporan LP/231/II/2021/SUMUT/SPKT//. Diketahui, salah satu akun yang dilaporkan akun milik Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.

"Sebagai terlapor akun Twitter Muhammad Rifai Darus, Jansen Sitindaon, Yan A Harahap, Sipelebegu Ni-Vanuatu dan Prof Panjul," ujar Rinto, Rabu, 3 Februari. 

  Rinto mengatakan, akun tersebut dilaporkan, karena diduga menghina dan memfitnah kliennya melakukan ujaran kebencian.

"Itu semua mau akun palsu mau akun pengurus elit partai politik kita minta diproses. Kita siap membuktikan bahwa klien, saya tidak melakukan ujaran kebencian. Bahkan sebaliknya, karena kecintaannya terhadap Papua bagian dari NKRI," ujarnya.

Sebelumnya, Yusuf diduga menggunggah postingan bermuatan rasis. Pasalnya, dia menyandingkan foto aktivis HAM Natalius Pigai dengan monyet yang sedang berkaca. 

Selain itu dalam postingannya, Yusuf menuliskan kritik keras kepada Pigai.

"Pace @NataliusPigai2 beta mau suruh ko pergi ke cermin lalu coba bertanya pada diri ko:"Memangnya @NataliusPigai2 punya kapasitas di negeri ini?".Pasti ko berani buktikan ke @edo751945 & membantah pernyataan @ruhutsitompul yang tentu dapat dianggap salah," tulis Henuk di akun twitternya.

Rinto sebagai kuasa hukum Yusuf, saat dikonfirmasi membantah tuduhan rasis yang disematkan ke kliennya. Kata dia, Yusuf, hanya menyampaikan kritik kepada Natalius Pigai.

Namun, Rinto tidak merinci bentuk kritikan Yusuf secara detail. Dia justru menyoroti isu ini sengaja didesain oleh oknum dari Partai Demokrat.

"By design isu rasis (ini) dan kita lihat yang (melakukan) oknum kader Partai Demokrat, itu by design, kita sudah lihat postingan dibagikan ke siapa itu. Ditambahkan lagi captionya. Kita laporkan (nanti) mereka semua. Semua sama di mata hukum," ujar Rinto, Januari lalu. 

Dari data yang diperolehnya, ada beberapa akun Twitter yang akan dilaporkan terkait dugaan menyebarkan isu rasis terhadap kliennya. Mereka yakni Abdulah Rasyid, Muhamamd Rifai, Jansen Sitindaon, Yan A Harahap, akun Sipalebegu ni-Vanuta dan Prof. Panjul.

"Berdasarkan data-data yang ikut menyebarkan isu rasis (hingga) semakin viral awalnya diduga pertama kali dibuat oleh akun Sipelebegu ni-Vanuatu yang diduga pendukung Papua Merdeka. Kemudian postingan tersebut dibagikan akun palsu Prof Panjul," ujar Rinto.

"Lalu dibagikan oleh akun Abdullah Rasyid, Jansen Sitindaon dan akun Yan A Harahap dengan narasi bernada rasis dengan tujuan untuk memviralkan postingan kepada masyarakat dan Prof Yusuf segera ditangkap karena postingan para pelaku (dan) karena tekanan massa," sambung Rinto.