BARITO - Kepolisian Resor Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kegiatan pembalakan liar (illegal logging) di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan.
"Kedua terduga pelaku itu berinisial A (31) warga Kabupaten Kapuas dan LS (28) warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat," kata Kabag Ops Polres Barsel AKP Nurtata saat jumpa pers di Buntok, Antara, Rabu, 30 Agustus.
Adapun kronologi penangkapan terhadap kedua terduga pelaku ini, sambung Nurtata, berawal dari informasi masyarakat pada hari Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB yang menyebutkan adanya aktivitas yang dicurigai pembalakan liar.
Begitu mendapatkan informasi, pihak kepolisian pun langsung melaksanakan penyelidikan ke Jalan Usaha Tani di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan.
"Setelah sampai ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, kami menemukan dua unit truk fuso bermuatan kayu log," jelasnya.
Kemudian, personel melakukan penyelidikan ke dalam lokasi yang jaraknya kurang lebih 2 km dari jalan raya Buntok menuju Palangka Raya tersebut.
Pada saat penyelidikan ke dalam lokasi, ditemukan truk DT Hino berwarna hijau dengan sopirnya berinisial A (31) dan alat berat berupa excavator yang operatornya berinisial LS (28).
Nurtata didampingi Kasat Reskrim, AKP Afif Hasan dan Kasi Humas AKP H Johant mengatakan, pada saat penyelidikan di lapangan, kedua pelaku sedang memuat kayu log mekanis dengan panjang rata-rata 8 meter itu ke dalam truk jenis DT menggunakan alat berat berupa excavator.
"Pada saat dilakukan pengecekan kepada kedua terduga pelaku, ternyata kegiatan pengangkutan kayu tersebut tidak dilengkapi izin yang sah dari pejabat yang berwenang, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Dia menyampaikan, kedua tersangka berinisial A (31) dan LS (28) bersama dengan barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolres Barsel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk barang bukti yang telah diamankan tersebut berupa satu unit excavator, satu unit truk DT dan dua unit truk fuso yang berisi masing-masing tiga kayu log," bebernya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ayat 1 jo pasal 12 huruf d dan e serta jo pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:
"Kedua tersangka diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," demikian AKP Nurtata.