Bagikan:

KOTAWARINGIN - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, menangkap dua pelaku pembalakan liar di daerah ini. 

"Kedua pelaku berhasil kita amankan di Desa Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada pada Sabtu lalu sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) AKP Rendra Aditya Dani di Pangkalan Bun dikutip dari Antara, Senin, 31 Oktober. 

Dia menjelaskan kedua pelaku, yakni Khairul Anam dan Anom Priyo Nugrohon diamankan petugas saat melakukan pengangkutan kayu hutan jenis bengkirai.

"Dari keterangan pelaku, kayu didapat dari Kabupaten Lamandau. Adapun jenis kayu yang kita amankan bengkirai sebanyak kurang lebih 21 meter kubik," kata Rendra.

Sebelum melakukan penangkapan, jajarannya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dan ternyata dokumen tersebut tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.

"Rencananya kayu-kayu tersebut akan dikirim ke Pulau Jawa dengan menggunakan kapal laut atau feri," kata Rendra.

Dalam penangkapan ini, Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan satu unit truk tronton roda enam, 21 kubik kayu jenis bengkirai, dan dokumen SKSHH sebagai barang bukti atas tindak pidana pembalakan liar.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 83 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," kata Rendra Aditya Dani.

Terkait kejadian tersebut, kepolisian akan mendalami kasus pembalakan liar dan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

Ia meminta masyarakat turut melakukan pengawasan dengan cara melaporkan kepada petugas jika mendapati aktivitas yang diduga melanggar hukum sehingga dapat segera dilakukan tindakan lebih lanjut.