Polisi Buru 13 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Aceh Timur
Kapolres Aceh Timur Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menanyai terduga pelaku pemerkosaan di Mapolres Aceh Timur di Idi, Kabupaten Aceh Timur. ANTARA/Hayaturrahmah

Bagikan:

BANDA ACEH - Kepolisian Resor Aceh Timur mengejar 13 dari 16 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun yang terjadi pada awal Agustus 2023.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan dari 16 terduga pelaku rudapaksa atau pemerkosaan tersebut, tiga orang di antaranya sudah ditangkap. Dari tiga terduga pelaku tersebut, salah satunya masih di bawah umur.

"Seorang terduga pelaku berkasnya sudah masuk tahap dua, sedangkan dua pelaku masih ditahan di Mapolres Aceh Timur. Sementara 13 orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Andy dikutip ANTARA, Rabu, 30 Agustus.

Kapolres menjelaskan peristiwa pemerkosaan itu berawal pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sekira pukul 20.00 WIB, korban inisial LI dijemput seorang pelaku yang masih di bawah umur.

"Hingga tengah malam, korban belum pulang sehingga menimbulkan kekhawatiran dari keluarganya. Saat dihubungi melalui telepon seluler, korban menjawab segera pulang," kata Andy.

Akan tetapi, sampai keesokan harinya korban belum juga pulang sehingga keluarga mencarinya. Pihak keluarga menerima kabar bahwa korban diamankan bersama dua temannya.

Mendapat kabar tersebut, orang tua korban langsung bergegas menjemput. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya bersama teman yang menjemputnya telah berhubungan layaknya suami istri.

"Bukan hanya teman yang menjemputnya tersebut, 15 orang lainnya juga ikut melakukan hal serupa terhadap korban. Dari pengakuan tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Aceh Timur. Pihak keluarga juga menyerahkan pelaku yang menjemput korban," kata Kapolres.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lainnya berinisial RE (19) dan MU (24), sementara 13 orang terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian dan pengejaran.

"Para pelaku disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali dan atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni," kata Kapolres.