TANGERANG - Polisi menetapkan pengendara mobil berinsial IA menabrak Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto hingga tewas sebagai tersangka. Hal ini dikatakan langsung oleh Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Ipda Justinus Yunus.
“Ya sudah ditetapkan tersangka,” kata Justinus saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Agustus.
Justinus mengatakan IA telah dilakukan penahanan sejak Jumat, 25 Agustus buntut kelalaian hingga menabrak Siswanto hingga tewas.
“Ditahan Jumat 25 Agustus,” ucapnya.
Sebelumnya, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto dilaporkan meninggal dunia pascamengalami kecelakaan lalu lintas saat bersepeda di Alam Sutera, Tangerang Selatan.
“Iya benar benar (telah meninggal dunia) Sabtu kemarin. Alamat duka Komplek Banjar Wijaya Cluster Nusantara Blok B, Pinang, Tangerang Kota,” kata Kasubpenmas Polres Tangerang Selatan, Ipda Bayu dalam pesan singkat, Minggu, 27 Agustus.
BACA JUGA:
Bayu menjelaskan kejadian itu bermula saat Siswanto mengayuh sepeda di Jalan Sutera Boulevard, Pondok Jagung, Serpong Utara.
"Sesampainya di dekat Cluster Danau Biru dari arah berlawanan melaju kendaraan minibus yang dikemudikan sodari IA," jelas Bayu.
Mobil minibus diduga hendak menyalip kendaraan yang ada di depannya. Diduga sopir IA kurang konsentrasi sehingga menabrak Iptu Siswanto.
Korban terpental dari sepeda yang dikayuhnya. Ia tak sadarkan diri akibat mengalami luka serius.