Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR  Syamsurizal mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hampir dapat dipastikan merupakan pengganti undang-undang.

"Kita sudah hampir memastikan bahwa ini adalah penggantian undang-undang," kata Syamsurizal dalam Rapat Panja RUU ASN dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN di gedung DPR, Jakarta, dilansir ANTARA, Senin, 28 Agustus. 

Sebab, kata dia, perumusan revisi tersebut sudah hampir mencakup separuh dari pasal-pasal yang ada pada UU ASN.

"Saat ini kita pun sudah mendapatkan gambaran sepintas bahwa ini sudah terjadi perubahan lebih dari 50 persen," ucapnya.

Syamsurizal menyebut berdasarkan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maka lebih tepat disebut dengan penggantian.

"Kalau kita merubah pasal yang ada itu lebih dari 50 persen itu tinggal namanya saja bukan perubahan, tapi penggantian," ucapnya.

 

Syamsurizal mengatakan perubahan dalam proses perumusan revisi UU ASN tersebut banyak mencakup pula hal-hal substansial, berangkat dari menyikapi dinamika perkembangan zaman.

"Makanya dengan keberadaan undang-undang ini selain melakukan perubahan atau hal yang substantif, termasuk juga masalah digitalisasi," tuturnya.

Meski demikian, dia menegaskan pihaknya akan melakukan pembahasan lengkap terkait istilah perubahan atau penggantian revisi UU ASN pada rapat berikutnya, yang nantinya akan ditetapkan oleh panitia kerja (Panja) RUU ASN.

"Apakah ini akan penggantian atau perubahan, nanti akan ada Panja yang menetapkan ini adalah penggantian," ujar dia.