Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) buka suara soal rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Saat ini, draf RUU Polri masih dalam kajian Tenaga Ahli Baleg.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menjelaskan, revisi UU Polri mengacu pada dua hal. Yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengesahan UU ASN.

"Pertama putusan MK. Kedua, dalam rangka untuk menyesuaikan terhadap UU yang baru saja disahkan oleh DPR yang kewenangan itu adanya di Komisi II tentang ASN. Jadi kenapa Baleg melakukan hal itu dikarenakan oleh dua hal tersebut," ujar Guspardi kepada wartawan, Sabtu, 18 Mei.

Guspardi menjelaskan, secara formal belum pernah ada pembahasan tentang poin-poin yang akan direvisi. Termasuk soal batas pensiun anggota Polri.

"Cuma bapak bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian. Lalu Bapak tanya substansi revisi itu dalam hal apa? Pertama adalah masa pensiun ini tentu akan kita evaluasi, akan kita lakukan kajian. Kemungkinan juga adalah supaya masa pensiun itu," kata anggota Komisi II DPR itu.

"Substansinya ada dua, pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah dalam jabatan fungsional, di mana-mana kan di KL, ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon 1 tidak fungsional pensiunnya 60 tahun," sambungnya.

Legislator dapil Sumatera Barat itu mengatakan, revisi UU Polri akan dibahas setelah kajian oleh TA Baleg rampung. Baleg DPR, kata dia, akan langsung menjadwalkan rapat setelah draf RUU Polri sampai di meja pimpinan.

"Masih dilakukan kajian oleh Tim Ahli, dan itu masih dibahas. Kalau itu sudah selesai tentu akan disampaikan ke pimpinan Baleg, dan pimpinan Baleg pasti akan menyampaikan kepada anggota Baleg untuk dilakukan pembahasannya," kata Guspardi.

"Hal-hal apa saja bahasannya? Apakah betul yang berkaitan terhadap masa pensiun dan memperpanjang masa jabatan fungsional itu. Bisa juga hal hak lain kalau dianggap penting oleh fraksi-fraksi lain yang ada di DPR," pungkasnya.