Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Ida Nursida. Ia diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan perkara.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Agustus.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Widad Zahra Adiba yang merupakan anak Hasbi. Belum dirinci Ali soal materi pemeriksaan keduanya.

Tapi setiap saksi yang dihadirkan penyidik diduga mengetahui praktik rasuah yang sedang diusut. Keterangan mereka diharap membuat terang kasus yang menjerat Hasbi.

Sebelumnya, Hasbi sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Komisi antirasuah menduga pemberian terjadi setelah dia diminta mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman. Prosesnya bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan Tri Yudianto.

Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantu dengan syarat menerima imbalan berupa uang.

Selanjutnya, Heryanto dan Dadan membahas pengurusan gugatan kasasi ini di kantor Theodorus Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat itu menelpon Hasbi Hasan.

Akhirnya terjadi penyerahan uang hingga Heryanto memenangkan gugatan kasasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun.