Dua Direktorat Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang
Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (dok Pondok Pesantren Al Zaytun)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al Zaytun yang melibatkan Panji Gumilang. Penyidik bakal menggandeng Direktorat Tindak Pidana Korupsi dalam penanganannya.

"(Berkoordinasi dengan) Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan lembaga lain mengenai rekening Panji Gumilang. Koordinasi itu diduga berkaitan dengan penyitaan.

"Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK terkait rekening yang sudah dihentikan sementara," kata sebutnya.

Di sisi lain, dalam pengusutan rangkaian kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi. Rencananya, pemeriksaan dilaksanakan hari ini.

"Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Whisnu.

Adapun, kasus dugaan TPPU Panji Gumilang sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Artinya, diyakini ada pelanggaran pidana yang terjadi.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman hukumannya 20 tahun.

Kemudian, Undang-Undang Tindak Pidana Yayasan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2021. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara

Tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.