Polisi Geledah Kantor di Malang terkait Grha Wismilak
Sejumlah kendaraan dari Polda Jawa Timur meninggalkan perusahaan dekorasi di Jalan Gajahmada, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (23/8/2023). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Bagikan:

MALANG - Kepolisian Daerah Jawa Timur menggeledah sebuah kantor perusahaan dekorasi di Jalan Gajahmada, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, terkait kasus aset Grha Wismilak Surabaya.

"Iya, (penggeledahan) kaitannya dengan aset Grha Wismilak," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto dikutip ANTARA, Rabu, 23 Agustus.

Edy menjelaskan penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.37 WIB hingga sekitar 14.36 WIB, dilakukan untuk mencari dan melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan aset Grha Wismilak.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Grha Wismilak Surabaya.

Penggeledahan dilakukan oleh sejumlah personel Polda Jatim yang datang dengan menggunakan lebih dari dua kendaraan roda empat.

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita dokumen yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut (Grha Wismilak)," katanya.

Ada sejumlah lokasi lain yang juga dilakukan penggeledahan pada waktu yang sama oleh Polda Jatim. Namun, ia tidak merinci di mana saja penggeledahan itu dilakukan.

"Ada beberapa tempat (lokasi lain yang ikut digeledah) yang diduga tempat menyimpan dokumen," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto menyatakan bahwa Grha Wismilak di Surabaya merupakan aset milik Polda Jatim sehingga legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 648 dan 649 yang dimiliki Wismilak diduga dipalsukan.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menyatakan ada cacat administrasi pada Grha Wismilak. SHGB nomor 648 dan 649 terkait Grha Wismilak terbukti cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) tahun 1992.

Cacat administrasi tersebut, apa yang dimohonkan saat itu, tidak sesuai dengan penerbitan SK. Atas dasar hal itu, Kanwil BPN Jawa Timur telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).