Lukas Enembe Diduga Beli Pesawat Pribadi Pakai Duit Hasil Gratifikasi
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang gratifikasi yang diterima Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjadi sejumlah aset. Salah satunya, jet pribadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan ini ditelisik dari seorang saksi, Abdul Gopur yang merupakan karyawan swasta. Dia diperiksa pada Selasa, 22 Agustus.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 23 Agustus.

Ali tak memerinci lebih lanjut pembelian tersebut. Namun, Lukas diduga kerap bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat untuk berbagai keperluannya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Tak hanya itu, Lukas dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Terkait pencucian uang ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Diantaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.