MAKASSAR - DPRD Provinsi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menyepakati hasil pembahasan tentang rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
"Setelah kita mendengarkan laporan dari Badan Anggaran terkait pelaksanaan tugasnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, pada prinsipnya bahwa KUA-PPAS APBD tahun 2024 sudah dapat kita setujui untuk ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan bersama," ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe saat memimpin sidang paripurna di kantor DPRD, Makassar, dilansir ANTARA, Rabu, 16 Agustus.
Mengenai rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024, paparnya, Badan Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelumnya telah melakukan pembahasan secara intensif, sesuai ketentuan serta mekanisme Dewan.
Selain itu, serangkaian rapat yang diselenggarakan hingga hari ini, telah berlangsung secara dinamis, dan telah tiba pada kesimpulan untuk memasuki tahapan akhir, yaitu penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemprov Sulsel.
Berdasarkan catatan jumlah anggota dewan yang menandatangani daftar hadir, sebutnya, sebanyak 33 orang dari jumlah 85 anggota dewan sehingga rapat paripurna dewan sudah memenuhi quorum untuk dilaksanakan.
"Kami sampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran serta TAPD yang telah merampungkan tugasnya dengan baik, sehingga KUA dan PPAS Tahun 2024, bisa kita sepakati bersama dalam rapat paripurna hari ini," ujarnya.
BACA JUGA:
Meski telah ditandatangani Nota Kesepakatan, namun kata Ni'matullah mengingatkan kembali terkait ketentuan yang diatur dalam pasal 169 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Pada intinya menyatakan Kepala Daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua Agustus dalam tahun anggaran berkenaan," ujarnya.
Pihaknya berharap agar Gubernur Sulawesi Selatan Andi Amran Sulaiman sebelum masa jabatan selesai pada 5 September 2023 agar segera mengajukan dokumen perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2023 untuk dibahas bersama.