Bagikan:

JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI memundurkan jadwal rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman (MoU) rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022.

Semula, MoU KUA-PPAS APBD DKI 2022 dijadwalkan Kamis, 11 November. Namun, karena input data KUA-PPAS yang dilakukan sejak Rabu, 10 November, belum selesai, Bamus DPRD DKI menjadwalkan MoU pada hari ini.

"Tadinya Kamis kan paripurna, kemudian itu digeser karena waktu input. Kalau inputnya cuma sehari itu agak berat dengan sekian banyak item ini Rp84 triliun, maka pak Edi (Kepala BPKD DKI) minta untuk mundur kembali sehari di hari Jumat," kata Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Suhaimi dalam keterangannya, Jumat, 12 November.

Dengan demikian, tahapan penyusunan APBD DKI 2022 yang akan dilakukan selanjutnya juga ikut dimundurkan. Namun, Suhaimi optimis pembahasan KUA-PPAS APBD DKI 2022 hingga fase pengesahan menjadi perda bisa disahkan tepat waktu.

Dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, seluruh pembahasan APBD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota harus tuntas di 30 November 2021.

“Insyaallah sampai hari ini masih tetap di tanggal 26 (November), mudah-mudahan tidak ada pergeseran lagi. Karena ini sudah hampir final pembahasannya, Jadi, tinggal mencocok-cocokkan saja,” ucap Suhaimi.

Diketahui, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI menyepakati besaran KUA-PPAS APBD DKI 2022 sebesar Rp84,88 triliun. Besaran ini akan disahkan pada rapat paripurna MoU KUA-PPAS APBD 2022.

Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta 2022 melalui pidato Gubernur sekaligus penyusunan pandangan umum fraksi-fraksi di waktu yang sama.

Kemudian, hasil pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD DKI 2022 sekaligus penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan umum akan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna.

Lalu, pembahasan raperda APBD DKI 2022 di tingkat komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan digelar secara maraton.

Selanjutnya, pembahasan dan pendalaman di komisi-komisi akan menjadi kompilasi pembahasan Raperda APBD DKI 2022 untuk dilaporkan dalam forum Badan Anggaran (Banggar).

Penelitian akhir terhadap Raperda APBD DKI 2022 akan dilakukan dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) bersama pimpinan dewan, pimpinan dan anggota Banggar, pimpinan fraksi-fraksi bersama pimpinan komisi-komisi dan TAPD (eksekutif).

Terakhir, paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 untuk menjadi peraturan daerah rencananya akan dilakukan pada 26 November 2021.