Bagikan:

JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD (Raperda APBD-P) DKI Jakarta tahun anggaran 2022 sampai saat ini masih berproses. Pembahsan APBD-P ini molor dan melewati tenggat batas pengesahan.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengambilan keputusan raperda tentang APBD-P dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Sehingga, seharusnya pengesahan raperda APBD-P adalah 29 September 2022.

Molornya pembahasan diungkit oleh Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani dalam rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"Pada saat ini kita sedang melakukan pembahasan berkaitan dengan masalah anggaran. Apa yang kita lakukan memang ini tidak sesuai dengan waktu yang memang sudah disiapkan. Artinya, memang kita kan melakukan kegiatan ini sudah lewat," kata Yani di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 20 Oktober.

Sesuai aturan yang ada, jika pembahasan mengenai anggaran di tingkat daerah melewati tenggat waktu, maka pengesahan APBD dilakukan dengan menerbitkan peraturan kepala daerah, yakni peraturan gubernur (pergub).

"Karenanya, (pengesahan APBD-P) tidak lagi menggunakan peraturan daerah, tetapi menggunakan pergub," tutur Yani.

Lebih lanjut, Yani mengingatkan bahwa pergeseran atau perubahan program atau nilai anggaran dalam pergub APBD-P nanti hanya bisa dilakukan untuk hal yang darurat dan mendesak (darsak) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Jika nantinya ada pergantian anggaran pada pagu yang tak penting saat pergub disahkan, maka akan dianggap melanggar aturan. "Konsekuensinya adalah kalau dengan pergub bahwa kalau ada pergeseran-pergeseran maka yang harus dilakukan adalah kita melihat harus termasuk kategori darsak," urai Yani.

"Ini tolong kita lihat kembali mana yang betul-betul dasar atau tidak. Jangan nanti yang tidak dasar kemudian masuk, ini akan jadi susah kita semua. Ini tolong jadi perhatian saya kira oleh pimpinan," lanjutnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono juga mengakui bahwa APBD-P 2022 disahkan melalui pergub karena pembahasannya terlambat.

Namun, Mujiyono tidak tahu penyebab keterlambatan pengesahan APBD-P. Menurut dia, keterlambatan pembahasan anggaran bermuara pada pimpinan DPRD DKI yang menentukan penjadwalan proses pembahasan.

"Kalau itu mah tanya pimpinan dewan kenapa sampai enggak kebahas, kan muaranya ada di situ, muara surat-suratnya, pimpinan badan anggaran kenapa sampai telat," ungkap Mujiyono.