Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2022 tidak akan dilakukan perubahan seperti pelaksanaan anggaran tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi ini terjadi akibat keterlambatan masa pembahasan perubahan APBD (APBD-P) oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta sampai batas waktu yang ditentukan.

"Tidak ada APBD perubahan. (APBD) murni yang berjalan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 Oktober.

Heru menjelaskan, dalam sisa masa tahun anggaran, Pemprov DKI hanya akan memanfaatkan pagu anggaran yang tersisa pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Nantinya akan ada pergeseran anggaran untuk program mendasar dan mendesak (darsak).

"Jadi adanya adalah darsak. Ada poin-poin yang sangat mendesak. Itu pun hanya mengubah di dinas masing-masing, pagunya tetap. Jadinya, tidak ada APBD-P," ungkap Heru.

Sebagai informasi, pembahsan APBD-P ini molor dan melewati tenggat batas pengesahan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengambilan keputusan raperda tentang APBD-P dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Sehingga, seharusnya pengesahan raperda APBD-P adalah 30 September 2022.

Molornya pembahasan diungkit oleh Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani dalam rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Pada saat ini kita sedang melakukan pembahasan berkaitan dengan masalah anggaran. Apa yang kita lakukan memang ini tidak sesuai dengan waktu yang memang sudah disiapkan. Artinya, memang kita kan melakukan kegiatan ini sudah lewat," kata Yani di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 20 Oktober.

Sesuai aturan yang ada, jika pembahasan mengenai anggaran di tingkat daerah melewati tenggat waktu, maka pengesahan APBD dilakukan dengan menerbitkan peraturan kepala daerah, yakni peraturan gubernur (pergub).

"Karenanya, (pengesahan APBD-P) tidak lagi menggunakan peraturan daerah, tetapi menggunakan pergub," tutur Yani.

Yani mengingatkan pergeseran atau perubahan program atau nilai anggaran dalam pergub APBD-P nanti hanya bisa dilakukan untuk hal yang darurat dan mendesak (darsak) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Jika nantinya ada pergantian anggaran pada pagu yang tak penting saat pergub disahkan, maka akan dianggap melanggar aturan. "Konsekuensinya adalah kalau dengan pergub bahwa kalau ada pergeseran-pergeseran maka yang harus dilakukan adalah kita melihat harus termasuk kategori darsak," urai Yani.

"Ini tolong kita lihat kembali mana yang betul-betul dasar atau tidak. Jangan nanti yang tidak dasar kemudian masuk, ini akan jadi susah kita semua. Ini tolong jadi perhatian saya kira oleh pimpinan," lanjutnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono juga mengakui APBD-P 2022 disahkan melalui pergub karena pembahasannya terlambat.

Namun, Mujiyono tidak tahu penyebab keterlambatan pengesahan APBD-P. Menurut dia, keterlambatan pembahasan anggaran bermuara pada pimpinan DPRD DKI yang menentukan penjadwalan proses pembahasan.

"Kalau itu mah tanya pimpinan dewan kenapa sampai enggak kebahas, kan muaranya ada di situ, muara surat-suratnya, pimpinan badan anggaran kenapa sampai telat," ungkap Mujiyono.