Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penggunaan APBD Provinsi Papua.

Langkah ini dilakukan dengan memeriksa Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi sebagai saksi pada Rabu, 19 Oktober kemarin.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi penggunaan APBD Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis, 20 Oktober.

Tak dirinci lengkap penggunaan anggaran itu. Namun, keterangan Dius dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa honorer Bendahara Pembantu Sekretariat Daerah (Setda) Papua Nopiles Gombo. Hanya saja, dia tidak hadir.

"Tim penyidik melakukan penjadwalan ulang," ungkap Ipi.

Diberitakan sebelumnya, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah. Hanya saja, kasus yang menjeratnya belum dirinci.

Lukas sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 26 September di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan lalu. Namun, pemeriksaan tersebut urung dilakukan karena Lukas mengaku sakit dan tak bisa memberikan keterangan.

Selanjutnya, KPK akan kembali melakukan pemanggilan yang belum diinformasikan pastinya. Lukas diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena keterangannya dibutuhkan.