Kenaikan Harga BBM Ternyata Bikin Kebutuhan Anggaran DKI Tahun 2022 Lebih Besar
Ilustrasi-(Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ternyata memengaruhi alokasi anggaran Pemprov DKI Jakarta dalam APBD tahun 2022.

Hal ini terungkap dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2022.

Sebagai contoh, anggaran penetapan tahun 2022 Pemprov DKI yang dibahas di Komisi B DPRD DKI mulanya sebesar Rp10,4 triliun. Kemudian, dalam perubahan rancangan KUPA-PPAS itu menjadi Rp10,8 triliun.

Dalam pembahasan bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta itu, plafon anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI untuk memenuhi kebutuhan kegiatan mereka menjadi lebih tebal.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menjelaskan, pergeseran besaran alokasi anggaran itu juga merupakan konsekuensi langsung dari adanya Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2022 tentang Penyesuaian Terhadap Kenaikan Harga BBM.

“Yang terakhir itu ada regulasi Pergub nomor 47 tahun 2022 yang tema besarnya adalah penyesuaian terhadap dampak kenaikan BBM sehingga tadi kita lihat dari postur anggaran terlihat adanya sejumlah pergeseran baik penambahan maupun pengurangan,” kata Ismail dalam keterangannya, dikutip pada 12 Oktober.

Karena itu, Ismail meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk mengoptimalisasi kegiatan sekaligus menyerap anggaran yang sudah direncanakan dalam perubahan APBD tahun ini.

“Ini mendekati berakhirnya tahun anggaran 2022 maka apapun yang sudah kita rencanakan dan kita tampilkan tersebut harus sama-sama kita maksimalkan capaiannya,” tutur Ismail.

Berdasarkan keterangan Pemprov DKI, pembahasan rancangan KUPA-PPAS anggaran perubahan tahun 2022 itu telah mengalami empat kali perubahan.

Pergeseran anggaran pertama mengakomodir perubahan UMP DKI. Kedua, ada alokasi tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) di gaji 13 yang saat penetapan belum dianggarkan.

Kemudian perubahan ketiga terjadi karena subsidi pangan. Perubahan terjadi karena pada saat penetapan itu hanya dianggarkan sampai bulan September. Saat ini, subsidi pangan ditambah sampai bulan Desember.

Kemudian, perubahan ke empat terjadi karena menyesuaikan dengan arahan Presiden dan Pemerintah Pusat bahwa dengan kenaikan BBM maka perlu ada subsidi transportasi dan juga subsidi pangan.