JAKARTA - Penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mempengaruhi alokasi anggaran kegiatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan terjadi penebalan anggaran untuk memenuhi kebutuhan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menjelaskan, pergeseran besaran alokasi anggaran terlihat dalam dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2022.
Hal itu merupakan konsekuensi langsung dari adanya penyesuaian harga BBM yang diikuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Terhadap Kenaikan Harga BBM.
"Yang terakhir itu ada regulasi Pergub Nomor 47 Tahun 2022 yang tema besarnya adalah penyesuaian terhadap dampak kenaikan BBM sehingga tadi kita lihat dari postur anggaran terlihat adanya sejumlah pergeseran, baik penambahan maupun pengurangan," ujar Ismail dalam rapat pembahasan KUPA-PPAS di Bogor, Jawa Barat dilansir ANTARA, Selasa, 11 Oktober.
Dia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus terus menunjukkan performa kinerja terbaiknya hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2022. Karena itu, seluruh program yang sudah direncanakan harus dioptimalkan agar tercapai sesuai target.
"Ini mendekati berakhirnya Tahun Anggaran 2022 maka apapun yang sudah kita rencanakan dan kita tampilkan tersebut harus sama-sama kita maksimalkan capaiannya," katanya.
Asisten Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati menjelaskan, pembahasan rancangan KUPA-PPAS tahun 2022 itu telah mengalami empat kali perubahan.
Pergeseran pertama itu hanya untuk mengakomodir perubahan UMP DKI. Kemudian perubahan kedua untuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) di gaji 13 yang saat penetapan belum dianggarkan.
"Jadi lebih ke belanja wajib," katanya di ruang rapat Komisi B.
BACA JUGA:
Perubahan ketiga terjadi karena subsidi pangan karena pada saat penetapan itu hanya dianggarkan sampai September 2022.
"Maka kemudian kita tambahkan sampai bulan Desember mengingat memang subsidi pangan itu berpengaruh terhadap daya beli masyarakat karena berkaitan dengan inflasi," katanya.
Kemudian, perubahan keempat terjadi karena menyesuaikan dengan arahan Presiden dan pemerintah pusat bahwa dengan kenaikan BBM maka perlu ada subsidi transportasi dan juga subsidi pangan.
"Ini juga kemudian kita masukan dalam pergeseran keempat. Secara keseluruhan kalau kita melihat anggaran penetapan tahun 2022 untuk seluruh OPD di bawah Komisi B itu total anggaran di Rp10,4 triliun," katanya.
Kemudian sampai pergeseran terakhir meningkat menjadi Rp10,9 triliun. "Dalam perubahan rancangan KUPA-PPAS itu menjadi Rp10,8 triliun," ujarnya.