Bagikan:

JAKARTA - Terunggahnya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2020 mengakhiri drama transparansi yang akhir-akhir ini diributkan.

Mulanya, PSI bersurat kepada Pemprov DKI, tertanggal 9 Agustus 2019, meminta agar dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 dibuka ke publik. 

"Saya, bingung apa susahnya dokumen anggaran di-upload ke publik seperti biasanya. Kalau memang Pak Anies peduli dengan transparansi, seharusnya setiap tahapan penganggaran ada dokumen yang di-upload di website apbd.jakarta.go.id. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, William Aditya Sarana saat dihubungi, Rabu, 9 Oktober. 

Sementara, mantan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Sri Mahendra menjawab, penganggaran KUA-PPAS 2020 belum sempat dibahas bersama DPRD periode 2019-2024. Jadi, menurutnya, dokumen baru bisa diunggah setelah ada pembahasan. 

"Dalam sistem e-budgeting, rancangan KUA PPAS akan otomatis terpubliskasi kalau sudah masuk tahapan berikutnya. Saat ini tahapannya baru penyampaian ke DPRD. Setelah selesai pembahasan, rancangan KUA PPAS baru akan bisa dilihat di situs apbd.jakarta.go.id," jelas Mahendra. 

Padahal, jika melihat rencana anggaran sejak tahun 2017 yang sempat disusun oleh Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, ada beberapa dokumen yang diunggah dalam situs resmi APBD ini. 

Dokumen yang diunggah mulai dari Finalisasi RKPD, Finalisasi Rancangan KUA-PPAS, Revisi Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2017, Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2017 antara Banggar dengan TAPD, Penyesuaian Hasil Evaluasi RAPBD dari Kemendagri, serta Tindak Lanjut Evaluasi APBD Perubahan dari Kemendagri. 

Suasana rapat Pemprov DKI (Diah Ayu Wardani/VOI)

Tahun 2018, saat kepemimpinan diganti dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, finaliasi rancangan awal KUA-PPAS di situs APBD tidak diunggah. 

Dokumen yang diunggah di antaranya Penyempurnaan KUA PPAS 2018 dan Finaliasi RKPD, Hasil Pembahasan KUA-PPAS dengan Banggar, Hasil Finalisasi Lanjutan penyusunan Perubahan RKPD, Pembahasan KUA-PPAS antara Banggar dengan TAPD. 

Dilanjutkan dengan dokumen Penyempurnaan Rapeda dan Rapergub 2018, serta Penyempurnaan dan Penyesuaian Raperda dan Rapergub Tentang Perubahan APBD 2018. 

Tahun 2019, Rancangan KUA-PPAS 2019 kembali tidak diunggah. Adapun sejumlah dokumen yang diunggah yakni Finalisasi Penyusunan RKPD, Pembahasan KUA-PPAS Banggar bersama TAPD, Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Raperda dan Rapergub APBD 2019. 

Kemudian, ada Input Perubahan RKA 2019, serta Penyempuraan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Raperda dan Rapergub APBD 2019. Namun, karena permintaan PSI agar Pemprov DKI membuka draf anggaran tak terpenuhi, William membongkar temuan anggaran yang dianggap ganjil ke media sosial. Di situ ada anggaran pembelian lem aibon sebagai belanja alat tulis kantor oleh Dinas Pendidikan DKI sebesar Rp82,8 miliar.

Anggaran tersebut muncul dalam KUA-PPAS 2020. Saat itu, entah kenapa, tiba-tiba draf anggaran terunggah dalam web apbd.jakarta.go.id selama beberapa jam, sebelum akhirnya tak bisa kembali diakses. 

“Kemarin saya temukan ada usulan belanja lem aibon senilai Rp82 miliar di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Ini usulan dari mana? Kenapa lem aibon dan kenapa angkanya besar sekali?" kata William kepada wartawan, 30 Oktober lalu.

Selain itu, terdapat pula temuan pengadaan ballpoint sebesar Rp124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, 7.313 unit komputer dengan harga Rp121 miliar di Dinas Pendidikan, dan beberapa unit server dan storage senilai Rp66 miliar di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.

Belakangan, diketahui sebenarnya anggaran sudah diinput dalam sistem e-budgeting. Namun, sistem tersebut mengharuskan jajaran Pemprov DKI menginput komponen detail pengajuan anggaran. 

Padahal, beberapa mata anggaran belum diketahui komponennya. Karenanya, sebagian dari mereka menginput nama komponen secara asal dengan maksud akan diperbaiki di waktu berikutnya jika komponen telah ditetapkan.

Namun, anggaran lem aibon ini kadung ramai dibincangkan di media sosial Twitter. Bahkan, frasa "aibon", "APBD", "anggaran", dan "Disdik DKI" bertengger di trending topic Twitter se-Indonesia. 

Anies akhirnya buka suara. Ia mengaku sudah tahu ada masalah anggaran sejak 23 Oktober dan mengklaim sudah membereskannya satu per satu. Ia tak ingin mencari panggung untuk membukanya ke publik.

"Sebelum mereka (PSI) ngomong, saya sudah review. Bedanya, saya tidak manggung. Bagi orang-orang baru kan manggung. Ini adalah kesempatan beratraksi," tutur Anies bulan lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Diah Ayu Wardani/VOI)

Anies tidak mengakui kelalaian anak buahnya dalam mencermati input data tiap satuan anggaran yang diajukan hingga muncul anggaran ganjil seperti pengajuan lem aibon. Anies justru menyalahkan pembentukan sistem peninggalan e-budgeting Gubernur DKI sebelumnya. 

"Hari ini sistemnya digital, tapi it's not a smart system. Mengandalkan orang untuk mengoreksi. Koreksi manual itu dengan jumlah sebesar ini, di mana pun juga, potensi ada (anggaran ganjil) yang lolos tinggi," tutur dia. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) buka suara atas pernyataan Anies Baswedan yang menyalahkan sistem e-Budgeting APBD sehingga draf kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) bocor ke publik. 

Yang Ahok tahu pasti, berkat sistem e-budgeting, semua orang bisa mendapatkan data satuan anggaran pada setiap pengadaan dan besaran bujet yang dibutuhkan. Jika masyarakat bisa mengetahui itu, maka semakin kecil kemungkinan anggaran tersebut bisa dipermainkan. 

"Sistem itu berjalan baik jika yang input datanya tidak ada niat mark up apalagi maling. Untuk mencegah korupsi hanya ada satu hal, yaitu transparansi sistem yang ada," ucap Ahok. 

Ternyata, ulah William mengunggah anggaran yang belum dibahas dalam rapat Komisi DPRD saat itu berbuntut panjang. Ia dilaporkan oleh warga DKI bernama Sugiyanto ke Badan Kehormatan DPRD. Alasannya, William dinilai melanggar kode etik dewan karena dokumen KUA-PPAS yang diunggah masih dalam pembahasan antara Pemprov DKI dengan DPRD.

Laporan yang dilayangkan kepada William diduga melanggar Keputusan DPRD DKI Nomor 34 tahun 2005 tentang Kode Etik Pasal 13 ayat 2.  

Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi menjelaskan pihaknya telah menyerahkan hasil pandangan anggota BK DPRD kepada pimpinan, yakni Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.  

Kata Nawawi, saat penyampaian pandangan, William diberi wejangan dari seluruh fraksi. Mereka sebenarnya mengapresiasi bentuk kritikan William. Mengingat, kedudukan anggota dewan wajib mengkritisi program kepala daerah yang tidak tepat sasaran, serta anggaran yang tidak efisien. Namun, yang harus disadari oleh seluruh anggota parlemen di tingkat tingkat provinsi/kabupaten/kota tidak seperti anggota DPR RI. 

Anggota DPR RI bisa punya sikap yang terus berseberangan dengan kepala negara. Sementara, DPRD tingkat daerah mesti menjadi mitra sejajar sebagai penyelenggara pemerintahan. 

"Mestinya, jika menemukan anggaran yang ganjil, bisa dikonsultasikan dulu dengan gubernur atau mungkin kepala dinasnya. Atau tanya sama teman-teman senior yang lain," jelas Nawawi. 

Sampai akhirnya, perencanaan APBD DKI sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD. Setelah dilakukan penyesuaian antara anggaran belanja dan pendapatan, total anggaran yang disepakati senilai Rp87.956.148.476.363 (Rp87,9 triliun). 

Saat ini, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI tahun 2020 telah diunggah dalam situs web resmi apbd.jakarta.go.id. Artinya, masyarakat saat ini sudah bisa mencermati semua mata anggaran belanja dan pendapatan yang diajukan di tahun 2020.