JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mengusut pelaporan band Radja soal dugaan pencemaran nama baik. Pihak terlapor yakni pemilik akun YouTube dunia MANJI.
"Sudah diterima (laporan) oleh Polda Metro Jaya melalui sentra pelayanan terpadu (SPKT) ya. Kemudian, tentunya laporan ini akan mendasari dalam proses selanjutnya, tentu standar operasional prosedur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 15 Agustus.
Dalam pengusutan pelaporan itu, tim penyelidik akan mendalami konten video yang dianggap mengandung unsur pencamaran nama baik oleh band Radja.
Dalam prosesnya pencarian alat bukti tambahan juga bakal dilakukan. Tujuannya untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana yang dilaporkan.
"Dalam hal itu kan tentu yang dilaporkan dalam pada kegiatan, ada podcast tersebut. Nanti tentu kita dalami dulu," kata Trunoyudo.
BACA JUGA:
Adapun, Radja melaporkan akun YouTube milik Anji, dunia MANJI atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Agustus.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.