Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto merespons pernyataan DPRD DKI Jakarta yang menyebut pembatalan proyek ITF Sunter melanggar 4 aturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan gubernur.

Asep menyebut, pihaknya akan kembali mengkaji keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal batalnya pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik yang dianggap menabrak aturan tersebut.

"Kan, katanya yang disebutkan itu ada pergub, ada undang-undang segala. Ini pasti akan dikaji lagi. Dari hasil kajian itu akan kita sampaikan lagi," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus.

Asep juga menanggapi usulan pembentukan hak angket yang diajukan Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta untuk menyelidiki penyebab pembatalan ITF dan kendala pembangunannya.

"Tadi usulan itu muncul aspirasi dari teman-teman komisi. Kita lihat lagi, Kita coba lihat lagi aja, perda, atau pergub, atau perpres mana yang dilanggar," tutur Asep.

Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta bakal mengusulkan hak angket soal batalnya pembangunan ITF Sunter pada tahun ini kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyatakan, pembatalan ITF Sunter melanggar empat regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Lalu, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2019 Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota, dan peraturan daerah (perda) APBD tahun anggaran 2023.

"Kita mempertanyakan kebijakan yang dibuat oleh Pj Gubernur yang membatalkan proyek penugasan ITF. Di mana, proyek tersebut sudah punya paling tidak punya empat dasar hukum. Ini perlu dikonfirmasi terkait penghentian tersebut karena paling tidak ada empat regulasi yang dilanggar," kata Ismail di gedung DPRD DKI Jakarta.

Ismail menyebut, hak angket soal pembatalan ITF Sunter perlu dilaksanakan. Sebab, hal ini melanggar amanat pemerintah pusat yang menjadikan ITF menjadi proyek strategis nasional (PSN).

Kemudian, Pemprov dan DPRD DKI juga telah sepakat untuk mengalokasikan anggaran Rp577 miliar dari APBD tahun 2023 sebagai modal awal pembangunan ITF Sunter.

"Perlu dipahami ketika gubernur melakukan suatu kebijakan yang sifatnya mengimplementasikan dari APBD atas perda yang sudah disepakati bersama, ketika ada perubahan, dia harus membicarakan kembali," ungkap Ismail.