MARTAPURA - Pengelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotik Kelas IIA Karang Intan l Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusut peristiwa duel antarwarga binaan yang menewaskan satu korban berinisial AM (33).
"Korban AM diduga meninggal dunia karena perkelahian dengan pelaku berinisial HRA. Keduanya terlibat perkelahian di dalam kamar tempat mereka menjalani hukuman," ujar Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo di Martapura, Kabupaten Banjar, dikutip dari Antara, Senin, 7 Agustus.
Wahyu menjelaskan kronologis kejadian perkelahian satu lawan satu antara korban AM dengan pelaku berinisial HRA terjadi di ruang sel penghuni pada Senin sekitar pukul 03.00 Wita dinihari.
Wahyu mengungkapkan perkelahian diduga berawal ketika korban AM terganggu saat tidur akibat pelaku menyenggol hingga terjadi cekcok mulut dan korban menyerang pelaku.
Diungkapkan Wahyu, penghuni lain di kamar itu sempat berusaha melerai, namun AM yang emosi terus menyerang pelaku, sehingga HRA menyerang balik menggunakan plat besi.
Mengetahui kejadian itu, Wahyu menyebutkan, petugas jaga membunyikan alarm tanda gangguan keamanan di lingkungan lapas, sedangkan personel lain bergerak ke tempat kejadian.
Sejumlah petugas yang mendatangi kamar tempat kejadian mendapati korban bersimbah darah dengan beberapa luka di bagian tubuh, kemudian membawa AM ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
"Saat petugas datang ke tempat kejadian, korban masih bernapas dan dilarikan ke klinik lapas untuk pertolongan pertama. Kemudian dirujuk ke rumah sakit tetapi dalam perjalanan meninggal dunia," ujarnya.
Ditekankan Wahyu, tidak ada unsur pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, namun murni karena perkelahian satu lawan satu yang diketahui pelaku menggunakan plat besi.
Wahyu menuturkan petugas masih menyelidiki asal plat besi yang digunakan pelaku untuk melukai tubuh hingga korban meninggal dunia dengan sejumlah luka.
"Petugas kami masih melakukan penyelidikan bagaimana plat besi itu bisa masuk ke dalam lingkungan lapas karena merupakan barang terlarang sehingga harus dicegah agar tidak terulang," katanya.
BACA JUGA:
Wahyu mengungkapkan pihak lapas sudah berkoordinasi dengan jajaran Polsek Karang Intan dan Polres Banjar yang menangani kasus itu dan mengamankan pelaku di sel pembinaan untuk proses hukum lebih lanjut.