Tutup Perlintasan KA Sebidang, Kemenhub Wanti-wanti Penerobos Palang Pintu Kereta Bisa Dipidana
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyiapkan sejumlah cara untuk mengurangi tingkat kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang. Salah satunya adalah rencana menutup jalur perlintasan sebidang tersebut.

Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan, perlintasan sebidang menjadi salah satu isu dari keselamatan perkeretaapian.

Untuk mengatasi masalah perlintasan sebidang ini, tindakan utama yang dilakukan adalah tidak mengeluarkan izin perlintasan sebidang.

Tak hanya itu, kata Risal, pihaknya juga terus menutup perlintasan sebidang.

Dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman dan selamat.

“Sejak dibentuknya DJKA tahun 2005, kita sudah tidak pernah mengeluarkan lagi ijin untuk membuka perlintasan sebidang secara resmi, kecuali sifatnya sementara karena ada pembangunan atau peralihan jalan, itu pun dengan dikawal. Yang kedua, target kita adalah menutup seluruh perlintasan sebidang,” katanya di Jakarta, ditulis Minggu, 6 Agustus.

Kata Risal, target awal penutupan perlintasan sebidang yaitu dengan menutup perlintasan sebidang kereta api yang berdekatan, yakni kurang dari 800 meter dan atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter.

Setelah ditutup, sambung Risal, akan dibangun fasilitas. Seperti early warning system (EWS), pagar sterilisasi jalur kereta api, membangun jembatan penyeberangan orang atau kendaraan, serta Flyover atau Underpass di jalur perlintasan sebagai alternatif akses bagi pengguna jalan.

“Dalam membangun dan merawat fasilitas ini tentunya kami membagi tanggung jawab dengan pemerintah daerah, operator kereta, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkeretaapian dan aturan turunannya. Karena jumlah perlintasan sebidang sangat banyak, sementara ada kendala keterbatasan anggaran,” ujar Risal.

Terobos Perlintasan Sebidang Bakal Dipidana

Selain itu, Risal mengatakan, seiring dengan meningkatnya infrastruktur rel kereta api yang sudah ganda atau double track dan dwi ganda (double-double track), kecepatan kereta api semakin meningkat. Karena itu, Kemenhub mengimbau agar masyarakat lebih waspada.

Berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) tahun 2023, kecepatan kereta sekarang sudah di posisi 120km per jam, dari sebelumnya 80km per jam. Bahkan, ke depannya akan mencapai 160 km per jam.

“Artinya, kereta sudah tambah cepat ketika menuju dan melewati perlintasan sebidang. Belum lagi saat ini sudah double track, bahkan double double track. Artinya, kereta yang melintas sudah semakin banyak dan semakin cepat. Maka, kita harus lebih waspada dengan perlintasan,”ujarnya.

Risal mewanti-wanti pelaku penerobos perlintasan sebidang dapat dipidanakan.

Contohnya, kata dia, kasus yang terjadi di Semarang, saat ini masih berproses bahwa pemilik truk dituntut untuk mengganti dampak kerugian yang ditimbulkan.

“Pemegang izin perlintasan sebidang, misalnya pemerintah daerah juga bisa dimintai tanggung jawab jika ditemukan ada kelalaian dalam melakukan penjagaan pintu perlintasan sebidang,” tuturnya.