Bagikan:

JAKARTA - Pengawasan ketat yang dilakukan DPR terhadap penegak hukum harus menjadi perhatian serius. Berbagai persoalan yang menyeret oknum penegak hukum belakangan ini memang mendapat respons keras dari DPR.

"Sebagai lembaga legislatif dan perwakilan rakyat, sudah sepantasnya DPR RI memberi sorotan tajam pada berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat penegak hukum,” kata Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Jumat 4 Agustus.

Sejumlah kasus yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian anggota DPR. Seperti baru-baru ini Komisi III DPR menyoroti vonis terhadap seorang ibu penjual gorengan keliling di Surabaya yang dihukum 5 tahun penjara karena menerima paket narkoba milik anaknya.

Meski secara tidak langsung membantu peredaran narkoba, namun hukuman bagi ibu bernama Asfiyatun itu dianggap terlalu besar karena jika dilihat dari sisi lain, ibu berusia 60 tahun tersebut juga merupakan korban kejahatan anaknya. Komisi III DPR meminta penegak hukum mempertimbangkan bahwa keadilan juga harus berlandaskan pada hati nurani.

Komisi III DPR juga mengecam kasus tewasnya terduga pelaku kasus narkoba yang diduga dianiaya oleh 7 anggota Polri. Walaupun sejumlah oknum Polri yang terlibat sudah diproses hukum, Komisi di DPR yang membidangi urusan hukum tersebut menyayangkan peristiwa itu sebab seharusnya kantor polisi adalah tempat yang paling aman karena dijaga oleh polisi selama 24 jam.

Pada pertengahan Juni lalu, Komisi III DPR RI pun mengingatkan KPK dan Polri untuk melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal. Hal ini menyusul adanya kasus pungutan liar dan penipuan oleh oknum di dua lembaga penegak hukum tersebut.

Fickar bilang, Polri dan lembaga penegak hukum lainnya harus serius dalam melakukan perbaikan sebagai respons atas tugas pengawasan yang dilakukan oleh DPR.

“Apa yang dilakukan oleh DPR sudah bagus. Belum lagi pengawasan keras DPR dalam kasus-kasus besar yang melibatkan aparat penegak hukum. Sebagai pengawas eksekutif, maka DPR berwenang mengawasi dan menegur penegak hukum yang ada di ranah eksekutif yaitu Polisi, Jaksa dan KPK,” tuturnya.

“Sementara untuk Hakim mekanisme pengawasannya melalui Komisi Yudisial (KY). Dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oknum Hakim, DPR bisa mendesak KY untuk mengawasi para Hakim secara sungguh-sungguh,” lanjut Fickar.

Ditambahkannya, pengawasan yang dilakukan DPR sebenarnya bisa lebih efektif di masa yang akan datang. Sebab, kata Fickar, pelanggaran maupun penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum penegak hukum belakangan ini hanya baru sebagian yang terbongkar.

“Masih banyak lagi di penjuru daerah yang tidak terungkap dan luput dari sorotan. Sebaiknya setiap anggota dewan mengawasi kasus-kasus hukum di daerah pemilihan atau dapilnya masing-masing seperti saat melakukan pengawasan infrastruktur, bansos, maupun isu-isu di bidang lain,” ungkapnya.

Dengan melakukan pengawasan yang ketat di setiap daerah, Fickar menilai kasus-kasus pelanggaran penegakan hukum dapat lebih diminimalisir. Lewat pengawasan ketat dari DPR, penegak hukum diharapkan bisa memperbaiki kinerja dan citranya yang turun di mata publik akibat perbuatan segelintir personelnya.

“Apa yang disampaikan dan sikap dari DPR harus dijadikan alert bagi penegak hukum sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan kinerja. Warning dari DPR juga untuk menjadi pengingat supaya penegak hukum kembali pada esensi tugasnya yaitu sebagai pengayom dan pelindung rakyat,” urai Fickar.

Fickar juga setuju dengan pernyataan dari Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta pihak kepolisian untuk menangani kasus yang merugikan rakyat tanpa menunggu viral terlebih dahulu.

"Saya sepakat dengan Ibu Ketua DPR, penanganan kasus jangan tunggu viral. Harus ada sikap proaktif, kemudian menginisiasi dan rajin melakukan evaluasi internal secara berkala,” tukasnya.

“Sehingga seluruh aparat penegak hukum dapat menjalankan tanggung jawabnya secara profesional," imbuh Fickar.

Sebelumnya dalam peringatan HUT ke-77 Polri, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar seluruh personel kepolisian untuk bekerja memberi pelayanan terbaik bagi rakyat. Ia juga mendorong penegak hukum mengedepankan restorative justice pada kasus tindak pidana ringan yang melibatkan masyarakat kecil maupun rakyat dari kelompok rentan.

“Masyarakat berharap, Polri bisa bekerja secara terbuka, penuh keadilan, dan sigap untuk semua penegakan hukum tanpa perlu menunggu peristiwa viral terlebih dahulu,” kata Puan, Sabtu (1/7).