Bagikan:

JAKARTA - Polda Lampung dinilai mengambil langkah tepat ketika memutuskan menghentikan proses penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan karena mengkritik pembangunan Provinsi Lampung. Sebab, memang tak ditemukannya unsur pidana di balik pernyataannya.

“Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho kepada wartawan, Kamis, 18 April.

Bahkan, ejak video kritik dari Bima viral di media sosial dan berujung dengan pelaporan, kata Hibnu, dirinya telah meyampaikan tak ada unsur pidana dalam kasus ini.

Alasannya, pernyataan Bima pada video itu hanya merupakan kritik atas pembangunan di daerah asalnya.

“Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana,” tegasnya.

Di sisi lain, langkah Polda Lampung yang sempat menerima yang dilakukan Ginda Ansori itupun dianggap tak salah. Sebab, polisi menang memiliki kewajiban untuk menerima setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat.

“Polda sebagai penegak hukum mekanisme hukum dilakukan, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana,” ungkapnya.

Hibnu berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kritik merupakan salah satu bentuk evaluasi dari masyarakat.

“Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik kritik yang menarik masyarakat. Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA,” kata Hibnu.

Polda Lampung menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian. Sebab, dari hasil gelar perkara tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung "Dajjal" tersebut.

Dalam gelar perkara, penyelidik turut menyertakan keterangan beberapa saksi ahli. Di mana, diyakini tak ada unsur pidana.

"Kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," kata Pandra.